Ditinjau Dari Luas Pemeriksaan
1. Pemeriksaan
Umum (General Audit)
Adalah
pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan
opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
2. Pemeriksaan
Khusus (Special Audit)
Merupakan suatu
pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP). Dengan memberikan opini
Ditinjau Dari Bidang Pemeriksaan
1. Audit
Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan
kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu
entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut
apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
2. Audit
Operasional (Management Audit)
Adalah jenis
pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. meliputi kebijakan
akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan
tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang dilakukan berjalan secara efektif dan efisien.
3. Audit
Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu jenis
pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati
peraturan dan kebijakan-kebijakan yang nerlaku baik yang di tetapkan oleh pihak
intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan.
Audit ketaatan
berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan,
kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas
yang di audit.
4. Audit
Sistem Informasi
Yaitu
pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang
melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data
Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :
- Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
- Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
- Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
- Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
5. Audit
Forensik
Tujuan dilakukan
audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud).
Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :
- Investigasi kriminal
- Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
- Mengetahui kerugian suatu bisnis,
6. Audit
Investigasi
Yang dimaksud
audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized),
menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang
ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi
mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan
suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).
7. Audit
Lingkungan
Menurut (Kep.
Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi
evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif tentang
bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi
yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya
pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)
1. Auditor
Internal
Mempunyai tugas
membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of
asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk
perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah
mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
2. Auditor
Ekstern
Bekerja untuk
lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur
perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif.
Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.
3. Auditor
Pajak
Mempunyai tugas
melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan
yang berlaku. Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP)
yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
4. Auditor
Pemerintah
Adalah lembaga
yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi
pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah.
Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sumber :
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/jenis-jenis-audit-dan-auditor/
Komentar
Posting Komentar